Senin, 03 September 2012

SK EDS SMP NEGERI 2 BOAWAE


 











PEMERINTAH KABUPATEN NAGEKEO
DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
                                            SMP NEGERI 2 BOAWAE
Jalan  Trans Ende-Bajawa
 


KEPUTUSAN
KEPALA SMP NEGERI 2 BOAWAE
NOMOR : MN/PPO-NGK/SMP.07/89/07/2012

T E N T A N G

PEMBENTUKAN TIM PENGEMBANG SEKOLAH (TPS)
EVALUASI DIRI SEKOLAH (EDS)
TAHUN 2012

KEPALA SMP NEGERI 2 BOAWAE

Menimbang
:
a.       Bahwa pendidikan mempunyai peranan yang sangat strategis dan penting dalam menunjang pembangunan terutama dalam menghasilkan tenaga terdidik dan terampil untuk keperluan pembangunan nasional ;

b.      Bahwa Tim Pengembang Sekolah (TPS) merupakan komponen tenaga kependidikan yang mempunyai tugas untuk mengawasi proses pendidikan dan bertanggung jawab dalam peningkatan mutu pendidikan yang sesuai dengan Sistim Pendidikan Nasional;

c.       Bahwa Tim Pengembang Sekolah (TPS) tahun 2012 merupakan salah satu upaya  pemerintah dalam memberikan motivasi serta stimulasi bagi tenaga pendidik dan kependidikan untuk terus meningkatkan kompetensi diri dalam unjuk kerja secara profesional;

d.      Bahwa untuk kelancaran kegiatan Pendampingan Evaluasi Diri Sekolah (EDS) tahun 2012 dipandang perlu membentuk Tim Pengembang Sekolah (TPS) tahun 2012;

e.       Bahwa berdasarkan pertimbangan dalam huruf a, b, c dan d maka perlu menetapkan Keputusan Kepala SMP Negeri 4 Boawae tentang Pembentukan Tim Pengembang Sekolah (TPS) tahun 2012;

Mengingat
:
a.       Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2005 tentang Sistim Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

b.      Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 45);
c.       Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);

d.      Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan;

e.       Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 63 Tahun 2009 tentang Sistim Penjaminan Mutu Pendidikan;





f.       Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 7 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Penjaminan Mtu Pendidikan;

g.      Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 8 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan;

h.      Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 49 Tahun 2009 tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan;

i.        Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 50 Tahun 2009 tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan;

Memperhatikan
:
1.      Instruksi Presiden nomor 1 Tahun 2010 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan
2.      Kesepakatan rapat dewan guru/pegawai dan pengurus komite SMP Negeri 2 Boawae pada tanggal ....................2012
M E M U T U S K A N
Menetapkan

:

Kesatu

:
Membentuk Tim Pengembang Sekolah (TPS) tahun 2012 SMP Negeri 2 Boawae;
Kedua


:
Tim Pengembang Sekolah (TPS) tahun 2012 sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu keputusan ini adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran I keputusan ini;
Ketiga
:
Tim Pengembang Sekolah (TPS) sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu keputusan ini mempunyai tugas sebagai berikut :
a.    Melaksanakan tugas Evaluasi Diri Sekolah (EDS) tahun 2012;
b.    Mengatur hal – hal yang berkaitan dengan kegiatan Evaluasi Diri Sekolah (EDS) tahun 2012;

Keempat
:
Dalam melaksanakan tugasnya penyelenggara sebagamana dimaksud dalam diktum ketiga Keputusan ini bertanggung jawab kepada Kepala SMP Negeri 2 Boawae

Kelima
:
Segala biaya yang dikeluarkan akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada DIPA Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) tahun anggaran 2012;



Keenam
:
Keputusan ini mulai  berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan akan ditinjau kembali apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapannya;




                                                                                                            Ditetapkan di  : Gako
                                                                                                            Pada tanggal   : 24 Juli 2012

                                                                                                            Kepala SMP Negeri 2 Boawae
                                                                                                            Kabupaten Nagekeo


                                                                                                            SIPRIANUS KABA,BA
                                                                                                            NIP. 19540825 198609  1 001



Lampiran I    : Keputusan Kepala SMP Negeri 2 Boawae
Nomor                        : MN/PPO-NGK/SMP.07/89/07/2012
Tanggal         : 23 Juli 2012


TIM PENGEMBANG SEKOLAH (TPS)



NO
N A M A
J A B A T A N
KEDUDUKAN DALAM TIM
1
SIPRIANUS KABA,BA
KEPALA SEKOLAH
KETUA
2
KANISIUS MITE
KETUA KOMITE
WAKIL
3
DHAO YOSEP,S.Pd
GURU SENIOR
SEKRETARIS
4
DAFROSA WONDA
WAKIL ORANG TUA
ANGGOTA
5
DANIEL TAI,S.Pd

ANGGOTA






Kepala SMP Negeri 2 Boawae
                                                                                                            Kabupaten Nagekeo


                                                                                                            SIPRIANUS KABA,BA
                                                                                                            NIP. 19540825 198609  1 001