PEMERINTAH KABUPATEN NAGEKEO
DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
SMP
NEGERI 2
BOAWAE
Jalan Trans Ende-Bajawa

KEPUTUSAN
KEPALA SMP NEGERI 2 BOAWAE
NOMOR : MN/PPO-NGK/SMP.07/89/07/2012
T E N T A N G
PEMBENTUKAN TIM PENGEMBANG SEKOLAH (TPS)
EVALUASI DIRI SEKOLAH (EDS)
TAHUN 2012
KEPALA SMP NEGERI 2 BOAWAE
Menimbang
|
:
|
a.
Bahwa pendidikan mempunyai
peranan yang sangat strategis dan penting dalam menunjang pembangunan
terutama dalam menghasilkan tenaga terdidik dan terampil untuk keperluan
pembangunan nasional ;
b.
Bahwa Tim Pengembang Sekolah
(TPS) merupakan komponen tenaga kependidikan yang mempunyai tugas untuk
mengawasi proses pendidikan dan bertanggung jawab dalam peningkatan mutu
pendidikan yang sesuai dengan Sistim Pendidikan Nasional;
c.
Bahwa Tim Pengembang Sekolah
(TPS) tahun 2012 merupakan salah satu upaya
pemerintah dalam memberikan motivasi serta stimulasi bagi tenaga
pendidik dan kependidikan untuk terus meningkatkan kompetensi diri dalam
unjuk kerja secara profesional;
d.
Bahwa untuk kelancaran kegiatan
Pendampingan Evaluasi Diri Sekolah (EDS) tahun 2012 dipandang perlu membentuk
Tim Pengembang Sekolah (TPS) tahun 2012;
e.
Bahwa berdasarkan pertimbangan
dalam huruf a, b, c dan d maka perlu menetapkan Keputusan Kepala SMP Negeri 4
Boawae tentang Pembentukan Tim Pengembang Sekolah (TPS) tahun 2012;
|
Mengingat
|
:
|
a.
Undang – Undang Nomor 20 Tahun
2005 tentang Sistim Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
b.
Undang – Undang Nomor 14 Tahun
2005 tentang Guru dan Dosen, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 45);
c.
Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4496);
d.
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun
2010 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan;
e.
Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 63 Tahun 2009 tentang Sistim Penjaminan Mutu Pendidikan;
f.
Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 7 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga
Penjaminan Mtu Pendidikan;
g.
Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 8 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat
Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
h.
Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 49 Tahun 2009 tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan
Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan;
i.
Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 50 Tahun 2009 tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan
Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
|
Memperhatikan
|
:
|
1.
Instruksi
Presiden nomor 1 Tahun 2010 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan
2.
Kesepakatan
rapat dewan guru/pegawai dan pengurus komite SMP Negeri 2 Boawae pada tanggal
....................2012
|
M E M U T U S K A N
|
||
Menetapkan
|
:
|
|
Kesatu
|
:
|
Membentuk Tim Pengembang Sekolah (TPS) tahun 2012 SMP Negeri 2 Boawae;
|
Kedua
|
:
|
Tim Pengembang Sekolah (TPS) tahun 2012 sebagaimana dimaksud dalam
diktum kesatu keputusan ini adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran I
keputusan ini;
|
Ketiga
|
:
|
Tim Pengembang Sekolah (TPS) sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu
keputusan ini mempunyai tugas sebagai berikut :
a. Melaksanakan tugas Evaluasi Diri
Sekolah (EDS) tahun 2012;
b. Mengatur hal – hal yang berkaitan
dengan kegiatan Evaluasi Diri Sekolah (EDS) tahun 2012;
|
Keempat
|
:
|
Dalam melaksanakan tugasnya penyelenggara sebagamana dimaksud dalam
diktum ketiga Keputusan ini bertanggung jawab kepada Kepala SMP Negeri 2 Boawae
|
Kelima
|
:
|
Segala biaya yang dikeluarkan akibat ditetapkannya Keputusan ini
dibebankan pada DIPA Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) tahun anggaran
2012;
|
Keenam
|
:
|
Keputusan ini mulai berlaku pada
tanggal ditetapkan, dengan ketentuan akan ditinjau kembali apabila di
kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapannya;
|
Ditetapkan
di : Gako
Pada
tanggal : 24 Juli 2012
Kepala
SMP Negeri 2 Boawae
Kabupaten
Nagekeo
SIPRIANUS KABA,BA
NIP.
19540825
198609 1 001
Lampiran I : Keputusan Kepala SMP Negeri 2 Boawae
Nomor : MN/PPO-NGK/SMP.07/89/07/2012
Tanggal :
23 Juli 2012
TIM PENGEMBANG SEKOLAH (TPS)
NO
|
N A M A
|
J A B A T A N
|
KEDUDUKAN DALAM
TIM
|
1
|
SIPRIANUS
KABA,BA
|
KEPALA SEKOLAH
|
KETUA
|
2
|
KANISIUS
MITE
|
KETUA KOMITE
|
WAKIL
|
3
|
DHAO
YOSEP,S.Pd
|
GURU SENIOR
|
SEKRETARIS
|
4
|
DAFROSA
WONDA
|
WAKIL ORANG TUA
|
ANGGOTA
|
5
|
DANIEL
TAI,S.Pd
|
ANGGOTA
|
Kepala SMP Negeri 2 Boawae
Kabupaten
Nagekeo
SIPRIANUS KABA,BA
NIP.
19540825
198609 1 001